Dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025, Pemerlntah Daerah Kabupaten Kubu Raya memberikan Penghargaan kepada 3 perusahaan di wilayah Kabupaten Kubu Raya, salah satunya adalah PT. Fajar Saudara Lestari yang merupakan perusahaan dalam KSK Grup yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit berlokasi di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
Penghargaan yang diberikan berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan pengusaha bekerjasama dengan pekerja dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif dan harmonis melalui wadah Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit).
LKS Bipartit merupakan suatu wadah yang dibentuk oleh perusahaan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per. 32/Men/XII/2008 Tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN LEMBAGA KERJASAMA BIPARTTT. Susunan keanggotaan LKS Bipartit terdiri dari perwakilan unsur pengusaha dan perwakilan unsur pekerja dengan perbandingan 1:1.
LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Diharapkan kedepan wadah LKS Bipartit yang telah terbentuk di PT. Fajar Saudara Lestari dapat terus difungsikan sebagai wadah komunikasi yang efektif antara pengusaha dan pekerja untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan hubungan industrial agar tercipta lingkungan kerja yang sehat, harmonis dan berkeadilan.
