KALIMANTAN SAWIT KUSUMA GROUP

Oil Palm Plantation & Industries

Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) Tahun 2026: Wujud Kepatuhan Perusahaan dan Penguatan Budaya Kerja

Pontianak, 26 Mei 2026 Dalam rangka meningkatkan pemahaman karyawan terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja, Departemen Human Resources (HR) FKKG telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) Tahun 2026 pada tanggal 25-26 Mei 2026 bertempat di Graha Fajar. Kegiatan ini diikuti oleh karyawan/ti secara bertahap guna memastikan materi dapat tersampaikan secara efektif dan dipahami oleh seluruh karyawan

Peraturan Perusahaan Tahun 2026 merupakan pembaharuan dari Peraturan Perusahaan Tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan perusahaan, masukan dari karyawan, serta ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan. Pembaruan ini menjadi salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sekaligus memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan sekurangkurangnya 10 pekerja untuk memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang

Peraturan Perusahaan tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi pedoman bersama dalam membangun hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan dan karyawan. Di dalamnya diatur ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja, tata tertib kerja, jam kerja, Hak cuti, Kedisiplinan, serta berbagai ketentuan lain yang mendukung terciptanya lingkungan kerja yang kondusif, tertib, dan produktif.

Gambar 2. Pemaparan Materi Sosialisasi Peraturan Perusahaan 2026 di Kantor Pusat.

Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) merupakan bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan hubungan kerja karena peraturan tersebut harus diketahui dan menjadi salah 

satu pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh karyawan agar ketentuan yang berlaku dapat dilaksanakan secara efektif, menciptakan kepastian hukum dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun perselisihan di kemudian hari

Gambar 3. Antusiasme Karyawan mendengarkan pemaparan Materi Sosialisasi Peraturan Perusahaan 2026 di Kantor Pusat.

Kegiatan ini juga menjadi wadah komunikasi dua arah antara perusahaan dan karyawan. Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, peserta dapat menyampaikan berbagai pertanyaan maupun masukan terkait ketentuan dalam PP Tahun 2026, sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam pelaksanaannya

Gambar 4. Sesi tanya jawab dan diskusi antara karyawan/ti dengan Dept. Human Resources (HR) FKKG

Sebagai bentuk komitmen agar seluruh karyawan memperoleh pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku, kegiatan sosialisasi tidak hanya dilaksanakan di Kantor Pusat, tetapi juga diselenggarakan di berbagai unit kerja yang berada dibawah naungan Fajar Kita Kusuma Group diantaranya PT. KSK, PT FKK, PT MSL, PT FSL, PT FSK, PT MJL & PT DSU. Sehingga setiap karyawan, tanpa terkecuali, mendapatkan kesempatan untuk memahami isi dan implementasi Peraturan Perusahaan secara menyeluruh.

Dengan terselenggaranya Sosialisasi Peraturan Perusahaan Tahun 2026, diharapkan seluruh karyawan/ti dan manajemen perusahaan dapat menjadikan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab seharihari di lingkungan kerja. Pemahaman yang baik terhadap peraturan yang berlaku diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang profesional, disiplin, berintegritas, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan